KTP yang retak, patah, atau kena air tidak bisa ditambal sendiri. Chipnya rusak permanen begitu fisiknya cacat, dan satu-satunya jalan resmi adalah ganti baru lewat Dukcapil, bukan diperbaiki di rumah.
KTP Rusak Tidak Bisa Diperbaiki, Hanya Bisa Diganti
Chip dan lapisan pengaman di dalam KTP berhenti berfungsi begitu retak, tergores dalam, atau terendam air. Tidak ada cara menambalnya sendiri, karena kerusakan itu terjadi di sirkuit dalam kartu, bukan sekadar di permukaan plastiknya.
Sebagian orang mencoba menempel ulang bagian yang patah pakai laminasi plastik atau lem, dengan harapan kartunya masih bisa dipakai. Justru tindakan ini membuat KTP dianggap rusak fisik saat diverifikasi, misalnya dipindai di bank atau kantor pelayanan, karena permukaannya sudah tidak orisinal lagi.
Jalur resminya cuma satu: penggantian KTP lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili yang tertera di kartu. Tidak bisa diurus di Dukcapil kota lain kecuali data kependudukan sudah dipindahkan secara resmi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum ke Dukcapil
KTP lama yang rusak tetap wajib dibawa, sepatah atau sepudar apa pun kondisinya. Fisik kartu itu jadi bukti bahwa memang ada KTP yang perlu diganti, bukan pengajuan KTP baru dari nol.
Kartu Keluarga asli juga harus dibawa, untuk mencocokkan nama, NIK, dan alamat dengan data yang tersimpan di server Dukcapil pusat.
Di sebagian daerah, surat pengantar dari RT/RW masih diminta sebagai syarat tambahan. Beberapa kota sudah menghapus syarat ini karena verifikasi bisa dilakukan langsung lewat sistem online, jadi cek dulu ke kantor kecamatan setempat sebelum berangkat supaya tidak bolak-balik.
Langkah Mengurus Penggantian KTP Rusak
- Datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan yang melayani pencetakan KTP di wilayah domisili sesuai KTP lama.
- Serahkan KTP rusak dan Kartu Keluarga asli ke petugas loket.
- Isi formulir permohonan penggantian KTP yang diberikan petugas.
- Tunggu proses verifikasi data di sistem kependudukan, biasanya dilakukan di depan pembaca sambil menunggu antrean.
- Lakukan perekaman ulang sidik jari dan foto bila data lama sudah tidak terbaca dari kartu yang rusak.
- Ambil KTP baru sesuai jadwal yang diberikan petugas, atau cek status pencetakan lewat layanan online bila daerah tersebut menyediakannya.
Kenapa Pengajuan Penggantian Sering Ditolak
Penyebab paling umum adalah data di Kartu Keluarga tidak sinkron dengan data di server Dukcapil pusat. Ini biasanya terjadi karena pemohon pernah pindah domisili tapi belum memperbarui data kependudukannya, sehingga sistem membaca dua alamat berbeda.
Kerusakan yang sampai membuat nomor induk kependudukan tidak terbaca sama sekali juga memperlambat proses, karena petugas harus memverifikasi data secara manual lewat KK dan dokumen pendukung lain, bukan tinggal memindai chip.
Kesalahan yang sering luput adalah membawa fotokopi KTP rusak tanpa fisik aslinya. Petugas tetap butuh kartu fisiknya sebagai bukti, sekalipun sudah patah tiga bagian atau nomor di permukaannya sudah pudar.
Biaya dan Lama Waktu Penggantian KTP Rusak
Penggantian KTP karena rusak pada dasarnya gratis sesuai aturan nasional, tanpa biaya cetak atau biaya administrasi. Praktik di lapangan kadang berbeda antar daerah, jadi tetap konfirmasi ke kantor Dukcapil setempat sebelum datang.
Waktu prosesnya bervariasi, dari sehari untuk kantor yang sepi antrean sampai dua minggu di kota besar dengan volume permohonan tinggi atau saat blangko kartu sedang kosong.
Kalau blangko fisik habis, petugas biasanya menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP. Surat ini berfungsi seperti KTP sementara dan bisa dipakai untuk keperluan administrasi lain sambil menunggu kartu fisik selesai dicetak.
FAQ
Apakah KTP yang sobek sebagian masih bisa dipakai?
Selama chip dan data di dalamnya masih terbaca, sebagian daerah masih menerima KTP sobek untuk sementara. Lebih aman segera mengurus penggantian daripada menunggu ditolak saat verifikasi mendadak.
Apakah pengurusan bisa diwakilkan orang lain?
Sebagian kantor mengizinkan pengurusan berkas diwakilkan dengan surat kuasa. Namun perekaman sidik jari dan foto tetap wajib dilakukan langsung oleh pemilik KTP, tidak bisa diwakilkan siapa pun.