Cara membuat KTP yang rusak adalah mengurus penggantian di Dukcapil, bukan menempel atau melaminating sendiri. Siapkan KTP lama yang rusak dan Kartu Keluarga untuk verifikasi data, lalu datang ke kantor Dukcapil setempat atau gunakan layanan online yang tersedia di daerahmu.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau KTP Rusak
KTP elektronik yang patah, terkelupas, atau tidak terbaca datanya sudah tidak layak pakai. Dokumen ini wajib diganti dengan cetak baru agar tetap bisa dipakai untuk perbankan, SIM, dan layanan administrasi.
- Bawa KTP lama yang rusak sebagai bukti fisik.
- Siapkan Kartu Keluarga untuk konfirmasi NIK dan data kependudukan.
- Datang ke Dukcapil domisili atau akses kanal resmi daerah, seperti aplikasi dan website layanan kependudukan.
Kondisi KTP dan Tindakan yang Benar
| Kondisi | Yang Harus Dilakukan | Catatan |
|---|---|---|
| Terkelupas atau buram | Ajukan cetak ulang | Jangan dilaminating karena merusak chip |
| Patah dua atau retak | Bawa potongannya ke Dukcapil | Jangan disambung dengan selotip |
| Chip tidak terbaca | Minta pengecekan data | Fisik bagus belum tentu chip normal |
| Teks atau foto hilang | Ganti dengan data terbaru | Pastikan ejaan sebelum dicetak |
Cara Mengurus Penggantian KTP Rusak
Prosedurnya singkat selama data di KK dan database Dukcapil sama.
- Siapkan KTP rusak dan fotokopi KK.
- Ambil antrean di Dukcapil atau daftar lewat layanan online daerahmu.
- Serahkan berkas dan isi formulir penggantian.
- Petugas memverifikasi sidik jari dan data kependudukan.
- Tunggu pencetakan. Setelah data terverifikasi, KTP baru biasanya langsung dicetak atau dijadwalkan pengambilan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Simpan KTP lama sampai pengganti terbit dan aktif.
- Cek NIK, nama, tempat lahir, dan alamat di layar petugas sebelum cetak.
- Tanyakan estimasi waktu jadi karena stok blangko tiap daerah berbeda.
- Konfirmasi jadwal lewat kanal resmi Dukcapil setempat karena jam layanan bisa berubah.
FAQ
Apakah KTP yang rusak bisa dilaminating sendiri?
Tidak disarankan karena panas laminating bisa merusak chip KTP elektronik.
Apakah perlu surat pengantar RT untuk cara membuat KTP yang rusak?
Umumnya cukup KTP lama dan KK, tetapi ikuti ketentuan terbaru di Dukcapil daerahmu.