KTP Chip Tidak Terbaca? Cara Mengurus KTP yang Rusak Sampai Beres

Chip KTP tidak terbaca, foto buram, atau kartu patah harus segera diganti dengan KTP baru di Dukcapil sesuai domisili. Petugas akan memeriksa data, lalu mencetak ulang kartu memakai NIK yang sama. Cek jadwal dan antrean lewat kanal resmi Dukcapil daerah masing-masing sebelum datang.

Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Rusak

KTP elektronik menyimpan data di dalam chip. Selotip atau laminasi tidak membuat chip kembali terbaca oleh alat pemindai. Penggantian menjadi satu-satunya jalan agar KTP bisa dipakai lagi untuk bank, BPJS, dan keperluan administrasi lain.

  • KTP fisik yang rusak untuk diserahkan ke petugas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga untuk pencocokan NIK.
  • Surat pengantar RT/RW bila daerah setempat masih memintanya.
Kondisi Yang Harus Dilakukan Catatan
Chip tidak terbaca Ajukan cetak ulang KTP Bawa kartu aslinya
KTP patah atau terkelupas Serahkan sisa kartu untuk diganti Kumpulkan semua potongannya bila ada
Foto dan tulisan buram Minta verifikasi data dan foto ulang Ikuti arahan petugas di lokasi

Cara Mengurus KTP yang Rusak di Dukcapil

  1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat di KTP.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan penggantian KTP.
  3. Serahkan KTP rusak beserta fotokopi KK.
  4. Jalani verifikasi sidik jari dan iris. Petugas mengambil foto baru bila tampilan lama sudah tidak jelas.
  5. Tunggu KTP baru selesai dicetak atau ambil sesuai jadwal yang diberikan.

Verifikasi yang lolos membuat data NIK tampil di layar petugas. Tahap ini menandakan berkas siap lanjut ke pencetakan kartu pengganti.

Hal yang Perlu Diperhatikan agar Tidak Bolak Balik

  • Bawa KTP asli yang rusak karena umumnya diminta untuk ditarik dan dimusnahkan.
  • Pastikan NIK di KTP cocok dengan data di KK. Selisih satu huruf atau angka bisa menahan proses.
  • Gunakan formulir dan alur yang tersedia di kantor. Ketentuan tiap daerah bisa berbeda, jadi konfirmasi lewat kanal resmi Dukcapil setempat.

FAQ

Apakah KTP patah bisa langsung diganti baru?

Ya, bawa sisa kartu yang patah ke Dukcapil untuk pengajuan cetak ulang.

Apakah perlu surat kehilangan untuk KTP rusak?

Tidak, surat kehilangan berlaku untuk KTP hilang, sedangkan KTP rusak cukup dibuktikan dengan kartu fisiknya.